Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Agama RI tanggal 16 Maret 2020, maka Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan langkah-langkah kebijakan untuk mencegah penyebaran infeksi covid-19 di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon seperti yang tertuang dalam surat edaran di atas.