SE Rektor Tentang WFH

Surat Edaran Nomor : 2883/In.08/R/PP.00.9/09/2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja dari rumah (work From Home) /WFH) Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Memperhatikan:

  1. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai kementerian Agama dalam TatananNormal Baru.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai kementerian Agama dalam TatananNormal Baru.
  3. Hasil Rapat Terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Hari Kamis tanggalm 03 September 2020

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top