Surat Edaran Nomor : 2883/In.08/R/PP.00.9/09/2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja dari rumah (work From Home) /WFH) Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Memperhatikan:
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai kementerian Agama dalam TatananNormal Baru.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai kementerian Agama dalam TatananNormal Baru.
- Hasil Rapat Terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Hari Kamis tanggalm 03 September 2020