Pengembangan kurikulum Pendidikan Tinggi berbasis kompetensi mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan kerangka penjejangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta program peningkatan SDM secara nasional.
Seperti halnya Prodi MPI di FITK untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus dimilikinya kecakapan akademik yang ditentukan, maka visi yang diemban oleh Prodi MPI ialah: “Menjadi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Unggulan dalam Penyediaan Tenaga Kependidikan dan Pusat Pengembangan Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) yang Andal di Wilayah CIAYUMAJAKUNING PADA TAHUN 2025”
Prodi MPI menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Kompetensi utama: sebagai pengelola, perintis, pengembang lembaga pendidikan dan usaha mandiri di bidang pendidikan;
- Kompetensi pendidikan: sebagai tenaga profesional manajemen pendidikan (konsultan manajemen pendidikan, pegawai negeri dan swasta bidang pendidikan), dan
- Kompetensi lainnya: sebagai peneliti dan pengembang ilmu manajemen pendidikan
- Kantor Dinas Pendidikan dalam bidang perencanaan, ketenagaan, kurikulum, keuangan
Dengan demikian Prodi MPI memberikan jaminan bahwa lulusannya akan memiliki beberapa kemampuan yaitu:
- Mampu menjelaskan fungsi pekerjaan administrasi pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan;
- Terlatih dan profesional dalam melaksanakan kegiatan manajerial di berbagai organisasi dan instansi pendidikan;
- Mampu mengelola dan mengembangkan entrepreneurdi bidang pendidikan;
- Mampu mengkaji dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang manajemen pendidikan Islam;
- Mampu melaksanakan tugas mengajar di bidang kewirausahaan, sistem informasi manajemen atau bidang lain yang terkait dengan manajemen pendidikan Islam di sekolah atau madrasah atau dilembaga diklat.
Dengan jaminan di atas, para lulusan dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dengan baik di institusi yang menyelenggarakan layanan pendidikan dan latihan seperti: perlengkapan, ketatausahaan, atau bidangbidang lainnya dalam struktur organisasi terkait.
- Sarjana manajemen pendidikan bekerja sebagai profesional yang melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan pendidikan pada satuan unit kerja.
- Kantor Kementerian Agama unit kerja Pengelola Pendidikan/Madrasah, baik bidang perencanaan,ketenagaan, kurikulum, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, atau bidang-bidang lainnya dalam struktur organisasi terkait. Sarjana manajemen pendidikan bekerja sebagai profesional yang melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan pendidikan pada satuan unit kerja
- Kantor administrasi (Tata Usaha) sebagai professional supporting staff di lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, dan pendidikan anak usia dini, baik di lembaga pendidikan milik pemerintah atau swasta.
- Kantor pengelola pendidikan, seperti: Badan Yayasan Pendidikan, Pengelola Penyeleng-garaan Pendidikan dan Latihan (Pengembangan SDM) di berbagai departemen dan lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta.
- Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pendidikan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan unit-unit kerja yang ada sebagai pelaksana profesional.
- Tenaga pendidik di sekolah atau madrasah serta lembaga/instansi pendidikan lainnya.
Dengan visi ini, diharapkan output yang dihasilkan berupa Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang tidak hanya mempunyai kemampuan yang memadai di bidang ilmu-ilmu manajemen, tetapi juga di bidang Ilmu Pendidikan Islam.
Author: Robbiah