MPI- Penetapan Hari Libur Nasional Oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyambut lebaran tahun 2022 telah di etapkan jatuh mulai tanggal 29 April 2022 , tanggal 4 Mei sampe tanggal 6 Mei 2022. Dengan adanya libur besama ini diharapkan para PNS, pegawai swasta dapat melakukan mudik bersama dengan keluarganya yang sempat tidak bisa mudik selama 2 tahun terakhir. Semoga dengan adanya penetapan hari libur nasional ini bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggal yang di tetapkan tersebut. Syarat melakukanvaksin ke 3 booster ini merupakan syarat utama dalam mudik tahun ini, semoga diharapkan covidnya bisa hilang. aamiin