Pemberitahuan Untuk Mendata Mahasiswa Yang Belum melakukan Pembayaran UKT Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon

 

MPI- Berdasarkan Pemberitahuan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yaitu Kartimi mengenai penambahan masa waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2022-2023, yaitu pada tanggal 15 s.d 16 Februari 2023 untuk mendata mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT untuk segera melaporkan ke Fakultas kemudian Fakultas mengajukan permohonan pembayaran UKT secara kolektif ke Bagian Keuangan Cq. Bendahara Penerimaan.

Scroll to Top