Ketentuan Wisuda Saat Perubahan Statutan Kelembagaan

 

MPI- Ketentuan wisuda saat perubahan statuta kelembagaan yang disampaikan oleh Bapak Rektor Nomor : B-4323/In.08/R/HM.01/10/2023, tanggal 02 Oktober 2023 :

  1. Wisuda ke 27 tahun 2023 merupakan wisuda ke 2 pada tahun 2023. Tahun 2024 wisuda akan dilaksanakan 3 kali satahun untuk memenuhi kuota wisudawan yang bertambah.
  2. Seluruh mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda ke 27 tanggal 24,25,26 Oktober 2023 dapat mengikuti wisuda periode berikutnya tahun 2024.
  3. Mahasiswa berhak memperoleh ijazah dan transkip nilai sesuai  dengan penetapan yudisium dan wajib mengikuti wisuda pada tahun 2024.
  4. Dengan keluarnya surat ini, mencabut nota dinas  :B-4094/In.08/R.1/PP/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Scroll to Top