MPI- Ketentuan wisuda saat perubahan statuta kelembagaan yang disampaikan oleh Bapak Rektor Nomor : B-4323/In.08/R/HM.01/10/2023, tanggal 02 Oktober 2023 :
- Wisuda ke 27 tahun 2023 merupakan wisuda ke 2 pada tahun 2023. Tahun 2024 wisuda akan dilaksanakan 3 kali satahun untuk memenuhi kuota wisudawan yang bertambah.
- Seluruh mahasiswa yang tidak mengikuti wisuda ke 27 tanggal 24,25,26 Oktober 2023 dapat mengikuti wisuda periode berikutnya tahun 2024.
- Mahasiswa berhak memperoleh ijazah dan transkip nilai sesuai dengan penetapan yudisium dan wajib mengikuti wisuda pada tahun 2024.
- Dengan keluarnya surat ini, mencabut nota dinas :B-4094/In.08/R.1/PP/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan.